Untuk memaksimalkan produksi besi dan baja dalam negeri, pemerintah membuat ketentuan yang membatasi impor besi dan baja di Indonesia.
Sudah satu tahun berlalu sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dibuat. Menurut pemerintah, adanya permendag besi baja tersebut dapat menekan impor baja pada 2019 meski belum begitu maksimal.
Adapun Permendag Nomor 110 Tahun 2018 tersebut merupakan revisi Permendag Nomor 22. Meskipun revisi tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang sejak bulan Desember 2018, namun baru bisa dijalankan secara efektif sejak 20 Januari 2019.
Baca Juga: Pengertian Besi Cor dan Berbagai Karakteristiknya
Latar Belakang Permendag Nomor 110 Tahun 2018
Latar belakang munculnya revisi aturan tersebut dikarenakan pada tahun 2018 impor besi dan baja meningkat hingga 55 persen. Melihat fakta tersebut, pemerintah segera mengambil tindakan demi memberikan perlindungan terhadap industri besi dan baja sekaligus mendorong kinerja, produksi dan daya saing besi dan baja nasional,
Pemerintah berharap para pelaku industri berbahan baja dapat memaksimalkan suplai dari produsen baja lokal. Dengan saling mendukung satu sama lain, harapannya kedua industri dapat berjalan beriringan. Produsen baja lokal membutuhkan keberadaan pelaku industri baja, begitu juga sebaliknya. Melalui Permendag no. 110 tahun 2018, pemerintah berusaha untuk tidak menguntungkan salah satu pihak.
Ketentuan Impor Besi dan Baja pada Permendag Nomor 110 Tahun 2018
Berikut ini adalah 3 hal terkait impor besi dan baja yang diatur dalam Permendag Nomor 110 Tahun 2018:
- Permendag Nomor 110 Tahun 2018 mengembalikan jalur pengawasan impor besi dan baja di pelabuhan muat atau yang biasa disebut dengan PLB (Pusat Logistik Berikat). Pada aturan sebelumnya, jalur pengawasan impor tersebut dilakukan secara post-border. Alasan dikembalikannya jalur pengawasan impor tersebut dikarenakan potensi penyelundupan semakin meningkat ketika dilakukan post-border.
- Di PLB, berlangsung proses verifikasi dan penelusuran teknis sebelum proses impor bisa dilakukan oleh para pelaku industri besi atau baja.
- Peran Kemenperin kini dikembalikan sebagai instansi pembina industri untuk memberikan rekomendasi kepada para pelaku industri besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor.
Dampak Pemberlakuan Permendag Nomor 110 Tahun 2018
Setelah 1 tahun dijalankannya Permendag Nomor 110 Tahun 2018, ada beberapa dampak yang terjadi pada impor besi dan baja di Indonesia.
Dilihat dari sisi positifnya, pemerintah menyebutkan bahwa impor mulai cukup bisa dikendalikan. Dari catatan yang ada, kinerja impor besi dan baja serta produk turunannya pada 2019 hanya mengalami kenaikan sebesar 2,7%. Meski aturan tersebut belum cukup mampu meningkatkan produksi baja dalam negeri, namun setidaknya impor sudah bisa ditekan.
Baca Juga: Perbedaan Baja dan Besi Cor untuk Kebutuhan Konstruksi
Ke depannya, produsen baja berharap pemerintah turut mendukung produksi baja dalam negeri dan mampu memenuhi kebutuhan suplai industri dalam negeri sehingga impor besi dan baja dapat ditekan seminimal mungkin. Apabila Anda membutuhkan suplai besi untuk kebutuhan industri maupun pribadi Anda, jangan segan menghubungi KPS Steel.