Mengetahui peraturan pemerintah membangun rumah menjadi penting jika Anda berencana membangun rumah Anda.
Rumah atau tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Kebutuhan terhadap rumah selalu meningkat setiap tahun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.
Tentunya, siapapun bisa dan boleh-boleh saja membangun tempat tinggal di Indonesia. Akan tetapi, perlu diperhatikan peraturan pemerintah dalam membangun rumah. Tidak sedikit bangunan yang disegel karena melanggar peraturan pemerintah. Banyak juga yang sudah siap huni, tapi harus dirobohkan lagi.
Agar kita tidak mengalaminya, mari perhatikan apa saja peraturan pemerintah dalam membangun rumah.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Karat Besi yang Bisa Anda Terapkan
Penyesuaian Fungsi dan Klasifikasi Bangunan
Bangunan memiliki fungsi dan klasifikasi tertentu yang diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005. Berikut ini 5 jenis fungsi bangunan diantaranya.
1. Fungsi Tempat Tinggal
Yakni bangunan yang diperuntukkan sebagai hunian/tempat tinggal manusia.
2. Fungsi Keagamaan
Yakni bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah agama-agama yang diakui negara.
3. Fungsi Usaha
Yakni bangunan yang berfungsi untuk menjalankan atau mendukung kegiatan usaha.
4. Fungsi Sosial Budaya
Yakni bangunan yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan sosial dan kebuadayaan, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
5. Fungsi Khusus
Yakni bangunan yang berfungsi untuk melaksanakan kegiatan dengan kerahasiaan tinggi bagi negara atau berbahaya bagi masyarakat.
Selain dibagi berdasarkan fungsinya, bangunan juga memiliki klasifikasi beradasarkan konstruksinya sebagai berikut:
- Tingkat permanensi
- Tingkat kompleksitas
- Tingkatan risiko kebakaran
- Zonasi rawan gempa
- Lokasi bangunan didirikan
- Ketinggian bangunan
- Klasifikasi Kepemilikan
Sebelum Anda mulai membangun rumah Anda, perhatikan dulu fungsi dan klasifikasinya. Lalu Anda sesuaikan dengan rencana tata ruang yang berlaku di wilayah Anda. Anda bisa mengurus ini sambil mengajukan syarat-syarat mendirikan bangunan Anda.
Syarat-Syarat Mendirikan Bangunan
Syarat untuk mendirikan sebuah bangunan dalam peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2005 cukup detail. Namun, pada dasarnya pendirian bangunan itu memiliki dua persyaratan, yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif meliputi:
- Bukti legalitas hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak kepemilikan atas tanah.
- Legalitas Izin Mendirikan Bangunan.
- Legalitas kepemilikan bangunan gedung.
Anda dapat mengurus sendiri untuk persyaratan administrasi nomor 1 dan 2. Tapi untuk nomor 3, Anda perlu mengajukan permohonannya ke pemerintah setempat.
Sedangkan persyaratan teknis bangunan meliputi:
1. Ketinggian Bangunan
Yakni ketinggian maksimum yang dibolehkan di area tertentu suatu wilayah.
2. Koefisien Dasar Bangunan
Yakni prosentase perbandingan antara lantai dasar suatu bangunan dengan luas tanah.
3. Koefisien Daerah Hijau
Yakni prosentase perbandingan berupa area terbuka di luar bangunan untuk penghijauan.
4. Koefisien Lantai Bangunan
Yakni prosentase perbandingan luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan. Koefisien ini menghasilkan jumlah lantai maksimal yang diizinkan untuk bangunan tersebut.
5. Koefisien Tapak Basement
Yakni presentase perbandingan luas basement dengan lahan yang dimiliki.
6. Garis Sempadan Bangunan
Yakni jarak minimum bangunan dengan batas jalan, tepi sungai, dan tepi pantai.
Enam persyaratan teknis tersebut harus Anda penuhi untuk dapat mendirikan bangunan. Standar masing-masing persyaratan dapat berbeda di tiap kota atau kabupaten.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Kawat Bangunan dan Kelebihannya
Anda perlu memenuhi semua persyaratan tersebut demi kenyamanan hunian Anda dan menjaga ketertiban umum serta ketertiban hukum. Selamat membangun rumah impian Anda! Jika membutuhkan material untuk rumah Anda, jangan ragu untuk menghubungi KPS Steel.