Pernah Mendengar Istilah Penetapan Kualifikasi Jasa Konstruksi Menengah?
Bagi Anda yang ingin memesan jasa konstruksi, sebaiknya Anda mengetahui hal-hal terkait penetapan kualifikasi Jasa konstruksi untuk memudahkan Anda dalam memilih jasa konstruksi yang sesuai dengan kebutuhan konstruksi bangunan Anda.
Fungsi dari kualifikasi itu sendiri yaitu agar Anda bisa menentukan seberapa besar nilai dari tender dan juga bagaimana kemampuan suatu perusahaan selama mengerjakan proyek terkait jasa usaha konstruksi terutama yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Menghemat Pembuatan Kedai Mini Dengan Rangka Besi/Baja
Inilah ketentuan persyaratan dari kualifikasi jasa untuk pelaksanaan konstruksi terkait permohonan, perpanjangan, hingga perubahan sertifikat badan usaha yang terdiri dari pengalaman kerja, kekayaan bersih, hingga tenaga kerja yang wajib Anda ketahui, terutama untuk kualifikasi jasa konstruksi usaha menengah (M1, M2):
1. Kualifikasi Usaha Menengah M1
Kualifikasi M1 memiliki ketentuan yang terdiri dari 4 klasifikasi maksimal yang berbeda-beda, berasal dari 10 sub bidang klasifikasi jasa konstruksi dan tidak diijinkan mempunyai sub kualifikasi lain, seperti sub kualifikasi untuk usaha kecil.
- Tenaga Kerja
Syarat tenaga kerja kualifikasi usaha menengah M1 yaitu pastikan jasa konstruksi tersebut mempunyai 1 pegawai yang bersertifikat SKA tenaga ahli muda yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
Memiliki minimal 2 tenaga ahli di bidang Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) yang bisa merangkap maksimal 2 klasifikasi yang tidak sama.
Pastikan juga pegawai PJK juga wajib mempunyai sertifikat yang sebanding dengan PJT. Selain itu, jasa konstruksi harus memiliki pegawai sebagai PJBU yang tidak merangkap sebagai PJK maupun PJT.
- Kekayaan Bersih
Persyaratan kekayaan bersih kualifikasi menengah M1 yaitu minimal lima ratus juta sampai dengan 1 milyar.
- Pengalaman Kerja
Sedangkan untuk pengalaman kerja kualifikasi usaha menengah M1 yaitu maksimal Rp. 833.000.000,- per sub kualifikasi yang ada atau apabila ditotal minimal 2.5 milyar yang dihasilkan dalam waktu 10 tahun.
2. Kualifikasi Menengah M2
Kualifikasi menengah m2 harus memiliki 4 klasifikasi berbeda yang berasal dari 12 sub klasifikasi suatu jasa konstruksi.
- Tenaga Kerja
Untuk kualifikasi menengah M2, pastikan jasa konstruksi mempunyai 1 pegawai ahli dengan kualifikasi sebagai ahli madya yang bertugas sebagai PJT.
Pastikan juga terdapat 1 lagi tenaga ahli dengan kualifikasi SKA ahli madya yang bertugas sebagai PJK yang juga bisa merangkap paling banyak 2 kualifikasi berbeda. Selain itu, pastikan juga terdapat pegawai yang menjabat sebagai PJBU yang memiliki jabatan terpisah dari PJK dan PJT.
- Kekayaan Bersih
Sedangkan persyaratan kekayaan bersih kualifikasi menengah M2 total minimal yaitu 2 milyar hingga 10 milyar.
- Pengalaman Kerja
Sedangkan kualifikasi menengah M2 yaitu pengalaman kerja maksimal 3.33 milyar di setiap bidangnya atau apabila di total minimal mempunyai 10 milyar di setiap bidang dalam 10 tahun.
Baca Juga: Mengenal Atap Hollowdeck, Kekurangan dan Kelebihannya
Nah, itulah beberapa penetapan kualifikasi konstruksi usaha menengah yang wajib Anda ketahui. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui berbagai informasi dan produk terkait jasa konstruksi bangunan di KPS Steel.