Pada mulanya limbah padat (slag) dalam industri besi dan baja dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dengan demikian, limbah padat tidak boleh digunakan kembali dan harus dikelola secara khusus. Tahukah Anda? Sejak tahun 2017 slag mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk digunakan sebagai material konstruksi. KPS Steel distributor besi Jakarta sudah merangkum informasi mengenai limbah padat (slag) untuk Anda, mari simak secara seksama!
Baca Juga: Mengenal Standar Pada Produk Besi Dan Baja
Mengenal Lebih Jauh Limbah Padat
Selain menghasilkan hot metal yang siap diolah menjadi produk besi atau baja, proses peleburan bijih besi dalam industri besi baja juga menghasilkan limbah padat non-logam sebagai hasil residu. Pada umumnya limbah padat non-logam atau slag ini berbentuk seperti agregat kasar dan memiliki kandungan unsur-unsur, seperti CaO, SiO2, FeO, Al2O3, juga MgO.
Setidaknya ada empat jenis slag yang dihasilkan dari berbagai metode peleburan bijih besi. Seperti blast furnace iron slag yang dihasilkan dalam metode tanur tiup (blast furnace); basic oxygen furnace slag yang dihasilkan dalam metode tanur oksigen; dan electric arc steel slag serta induction furnace slag yang dihasilkan dalam metode tanur listrik.
Standar Nasional Indonesia Terkait Penggunaan Slag
Industri besi dan baja mulai berkembang di Indonesia sejak tahun 1973; dan setiap tahun sejumlah pabrik pengolahan besi dan baja akan menghasilkan jutaan ton limbah padat (slag). Namun selama ini limbah ini hanya ‘ditimbun’ karena tidak dapat dimanfaatkan mengingat kategorinya sebagai limbah B3. Tanpa diketahui penimbunan slag ternyata dapat menghambat perkembangan industri besi dan baja, setidaknya karena memakan ruang kerja yang tidak sedikit.
Di beberapa negara slag sudah dimanfaatkan dengan sangat baik. Indonesia mengikuti langkah yang baik tersebut dengan dikeluarkannya SNI terkait penggunaan slag oleh Badan Standarisasi Nasional Republik Indonesia pada tahun 2017 silam. SNI tersebut bernomor 8378:2017 dengan judul ‘Spesifikasi Lapis Pondasi dan Lapis Pondasi Bawah Menggunakan Slag’.
Standar yang disusun menurut hasil penelitian dan pengembangan dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan ini memberikan acuan penggunaan slag sebagai bahan suatu lapis pondasi serta perkerasan jalan. Pada prinsipnya slag harus menghasilkan lapisan struktural yang kuat sekaligus memenuhi persyaratan lingkungan hidup. Selain menjadi pedoman bagi produsen slag, SNI juga diperlukan oleh perencana, pelaksana, juga pengawas pada pekerjaan pemeliharaan dan pembangunan jalan.
Keuntungan Adanya SNI Dalam Penggunaan Slag
Kehadiran SNI untuk penggunaan slag memberikan berbagai keuntungan. Pertama adalah adanya solusi dalam mengatasi tumpukan limbah slag di lingkungan; juga kesempatan bagi perusahaan industri besi dan baja untuk mengolah slag menjadi agregat yang sesuai dengan ketentuan SNI.
Alih-alih merugikan, pemanfaatan slag berpotensi mampu mengembangkan industri besi dan baja. Ketersediaan agregat dari slag juga akan mengatasi kekurangan agregat dari batu pecah yang kian menipis jumlahnya. Harga slag pun dimungkinkan relatif lebih murah sehingga dapat menurunkan harga infrastruktur.
Mengingat adanya jutaan ton limbah slag, kita akan tersadar betapa banyak produk besi/baja berguna yang dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan. Selaku distributor besi Jakarta KPS Steel pun menyediakan berbagai jenis produk besi dan baja—besi beton, besi as, besi kanal, besi hollow, pipa galvanis, pipa schedule, plat, dan lainnya.—yang Anda butuhkan.
Baca Juga: Material Baja Menguntungkan Banyak Pihak
Jadi, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk menemukan produk yang Anda butuhkan disini sekarang juga!